Persiapan
lain yang perlu dilakukan pada umumnya dapat dibagi menjadi tiga kelompok
persiapan sebagai berikut :
A.
Menyiapkan Pekerjaan Teknis
B.
Memahami pengetahuan Ekspor ImporC. Saling Mempercayai mitra usaha
MENYIAPKAN PEKERJAAN TEKNIS
Persiapan
Teknis adalah tersedianya peralatan teknis yang memungkinkan kita untuk
melakukan komunikasi, khususnya korespondensi, baik dengan pemasok maupun
dengan calon pembeli di mancanegara.Pengalaman menunjukkan sekitar 80% transaksi perdagangan ekspor – impor dilakukan melalui korespondensi, sedangkan 20% sisanya dilakukan dengan negosiasi tatap muka, yang akhirnya juga dikonfirmasikan dalam bentuk tertulis melalui korespondensi.
Peralatan Teknis yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Letter Head yang Menarik dan Informatif
- Personal Computer
- Faksimili
- Surat Elektronik atau e-mail
- Amplop surat atau logo perusahaan
- PO BOX atau alamat kantor yang jelas
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Izin Khusus Eksportir/Importir Terdaftar
- Kontrak dengan produsen
- Brosur dari Tiap Komoditi
- Daftar Harga
- Contoh Barang
1. Wajib Daftar Perusahaan
Setiap perusahaan, termasuk perusahaan asing, yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia dan telah memiliki izin, wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Perusahaan adalah meliputi bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan dan perusahaan lain yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU-WDP dan atau peraturan – peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah Tanda Daftar yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah didaftarkan.
Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) adalah unit kerja di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan selaku penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan baik di Tingkat Pusat maupun di Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
KPP Tingkat Pusat adalah Direktorat pendaftaran Perusahaan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri selaku penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan pada Tingkat Pusat.
KPP Tingkat I adalah Kantor Dinas Departemen Perindustrian dan Perdagangan selaku penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan pada Daerah Tingkat I.
KPP Tingkat II adalah Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan selaku penyelenggara dan pelaksana Wajib Daftar Perusahaan pada Daerah Tingkat II.
Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi tentang perusahaan untuk semua pihak yang bersangkutan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. TDP bukan merupakan Izin.
Perubahan – perubahan yang terjadi yang berkaitan dengan TDP, seperti perubahan anggaran dasar dan pengurus perusahaan, wajib pula dilaporkan/didaftarkan.
Dasar Hukum
- UU Nomor 3 Tahun 1982 tanggal 1 Februari 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
- Keputusan Mendag Nomor 73/Kep/V/1993 tanggal 27 Mei 1993 tentang. Ketentuan Tarif dan Pengelolaan Biaya Administrasi WDP.
- Keputusan Menperindag Nomor 12/MPP/Kep/1/1998 tanggal 16 Januari 1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar perusahaan jo. Nomor 327/MPP/Kep/7/1999 tanggal 14 Juli 1999 tentang Perubahan Keputusan Menperindag Nomor 12/MPP/Kep/1/1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Pendaftaran Perusahaan.
Untuk pengurusan TDP.
Bagi PT yang telah mendapatkan pengesahaan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Perundang – undangan :
- Fotokopi akta pendirian perseroan.
- Asli dan fotokopi data akta pendirian perseroan yang diketahui Departemen Hukum dan Perundang – undangan.
- Fotokopi akta perubahan pendirian perseroan (apabila ada).
- Asli dan fotokopi keputusan pengesahaan PT sebagai Badan Hukum.
- Fotokopi KTP atau paspor Dirut/ penanggung jawab perusahaan.
- Fotokopi Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Fotokopi akta pendirian perseroan.
- Fotokopi data akta pendirian perseroan.
- Fotokopi akta perubahan perseroan (apabila ada).
- Fotokopi KTP atau Pasport Dirut/penanggung jawab perusahaan.
- Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan.
- Fotokopi Surat Pengesahaan Badan Hukum dari Notaris kepada Menteri Hukum dan Perundang – undangan dan bukti pembayaran administrasi proses pengesahan Badan Hukum dari Departemen Hukum dan Perundang – undangan.
- Fotokopi akta pendirian koperasi.
- Fotokopi KTP Pengurus koperasi.
- Fotokopi Surat Pengesahan sebagai Badan Hukum dari pejabat yang berwenang.
- Fotokopi Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan.
- Fotokopi KTP/ Paspor Penanggungjawab/Pengurus perusahaan.
- Fotokopi Izin Usaha/Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan.
- Fotokopi KTP/ Paspor Penanggungjawab/Pengurus perusahaan.
- Fotokopi Izin Usaha/Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan.
- Fotokopi KTP/ Paspor Penanggungjawab/Pemilik.
- Fotokopi Izin Usaha/surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan/surat keterangan lain yang menunjukkan keberadaan perusahaan yang bersangkutan.
- Fotokopi KTP/ Paspor Penanggungjawab Perusahaan.
- Fotokopi Izin Usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan/Surat Penunjukkan/Surat Keterangan yang dipersamakan sebagai kantor cabang/pembantu/perwakilan.
- Fotokopi KTP/ Paspor Penanggungjawab Perusahaan.
- Fotokopi Izin Usaha/Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Bagi PT yang berubah Anggaran Dasar (AD)-nya dan memerlukan persetujuan Departemen Hukum dan Perundang – undangan :
- Asli dan fotokopi akta perubahan AD dan data akta perubahan AD yang disetujui Departemen Hukum dan Perundang – undangan.
- Asli dan fotokopi persetujuan AD perseroan.
- Asli dan fotokopi akta perubahan AD.
- Asli dan fotokopi laporan tentang akta perubahan AD.
- Asli dan fotokopi laporan data akta perubahan AD perseroan yang telah diketahui dan diterima oleh Departemen Hukum dan Perundang – undangan.
- Asli dan fotokopi Risalah/Berita Acara RUPS tentang perubahan pengurus/Akta Risalah bermaterai/Berita Acara RUPS yang dibuat oleh Notaris.
- Asli dan fotokopi TDP.
- Fotokopi Bukti Penerimaan Pemberitahuan Terjadinya Perubahan dari Departemen Hukum dan Perundang – undangan atau fotokopi Bukti/Resi pengiriman pemberitahuan tersebut melalui pos.
- Asli dan fotokopi Risalah/Berita Acara/keterangan sejenis tentang perubahan hal – hal yang didaftarkan.
- Asli dan fotokopi TDP.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut :
- SIUP Kecil yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta di luar tanah dan bangunan.
- SIUP Menengah yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta sampai dengan Rp 500 juta di luar tanah dan bangunan.
- SIUP Besar yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih diatas Rp 500 juta di luar tanah dan bangunan.
- Pedagang kecil perorangan dan pedagang keliling asongan/pedagang kaki lima, dengan memenuhi ketentuan : (a) tidak berbentuk Badan Hukum atau persekutuan; dan (b) diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya yang terdekat.
- Cabang perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangannya mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
- Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka Undang – undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Keputusan Menperindag Nomor 591/MPP/Kep/10/1999 tanggal 13 Oktober 1999, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Perseroan Terbatas (PT) :
- Fotokopi akte Notaris pendirian perusahaan.
- Fotokopi SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Perundang – undangan, atau fotokopi data Akte Pendirian Perseroan dan fotokopi Bukti Setor Biaya Administrasi Pembayaran proses Pengesahan Badan Hukum dari Departemen Hukum dan Perundang – undangan.
- Fotokopi KTP pemilik/pimpinan/penanggung jawab perusahaan.
- Fotokopi NPWP perusahaan.
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemda setempat bagi yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan Undang – undang Gangguan (HO).
- Neraca awal perusahaan.
- Fotokopi akte pendirian koperasi yang telah disayahkan instansi yang berwenang.
- Fotokopi KTP pimpinan/penanggung jawab koperasi ;
- Fotokopi NPWP Perusahaan ;
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang – undang Gangguan (HO).
- Neraca awal perusahaan.
Perusahaan persekutuan :
- Fotokopi akta pendirian perusahaan/akte Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
- Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan.
- Fotokopi NPWP perusahaan.
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang – undang gangguan (HO).
- Neraca awal perusahaan.
- Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan.
- Fotokopi NPWP perusahaan.
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang – undang Gangguan (HO).
- Neraca awal Perusahaan.
Cabang / Perwakilan perusahaan:
- Fotokopi SIUP perusahaab pusat yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP tersebut.
- Fotokopi akte Notaris atau bukti lainnya tentang pembukaan kantor cabang perusahaan.
- Fotokopi KTP penanggungjawab kantor cabang bersangkutan.
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (kantor pusat).
- Fotokopi SITU dari Pemda di wilayah kedudukan kantor cabang bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang – Undang Gangguan (HO).
- Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang menunjuk.
- Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang ditunjuk.
- Salinan/fotokopi akte penunjukkan perwakilan atau surat tentang penunjukkan perwakilan.
- Fotokopi KTP penanggungjawab perusahaan.
- Fotokopi SITU dari pemda di wilayah kedudukan perwakilan bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang – undang Gangguan (HO).
3. Izin Tipe (IT) UTTP Asal Impor
Izin Tipe (IT) Ukuran, Takaran, Timbangan
dan Perlengkapannya (UTTP) Asal Impor adalah Izin yang dikeluarkan oleh
Menperindag terhadap UTTP yang telah memenuhi persyaratan untuk dimasukkan dari
luar negeri yang akan digunakan di wilayah Indonesia.Setiap UTTP yang masuk pertama kali dan akan digunakan di wilayah RI wajib memperoleh Izin Tipe. Importir yang akan memasukkan UTTP dengan model/tipe baru wajib menyerahkan satu contoh UTTP untuk diadakan penelitian dan pengujian pendahuluan. Sedangkan terhadap UTTP yang terlanjur masuk sebelum memperoleh Izin Tipe harus dilakukan penelitian dan pengujian pendahuluan oleh pegawai yang berhak di bidang metrology (Seksi Metrologi) pada Kanwil Depperindag/Kandepperindag setempat.
Terhadap UTTP yang sudah dikeluarkan Izin Tipenya, dalam impor selanjutnya tidak diperlukan izin lagi.
Dasar Hukum
- Undang – undang Nomor 2 Tahun 1981 tanggal 2 Februari 1981 tentang Metrologi Legal (Pasal 18).
- Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tanggal 3 Februari 1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian jo. Nomor 251/MPP/Kep/6/1999 tanggal 11 Juni 1999 tentang Perubahan keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian.
Syarat dan Kelengkapapan Dokumen
- Proforma Invoice UTTP
- Leaflet/Brosur UTTP
- Contoh UTTP
- Laporan hasil penelitian teknis UTTP oleh pegawai yang berhak
4. Sertifikat Produk Pengguna Tanda
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Standar
Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan dan diberlakukan oleh
Menteri Perindustrian dan Perdagangan setelah mendapat persetujuan dari Dewan
Standarisasi Nasional (DSN) dan berlaku secara nasional di Indonesia.
- SNI dapat diterapkan secara wajib ataupun sukarela, dengan keterangan sebagai berikut :
- SNI secara wajib (SNI-Wajib) diterapkan untuk produk yang berkaitan dengan kepentingan keselamatan dan kesehatan konsumen, pemakai produk atau masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
- SNI secara sukarela (SNI-Sukarela) di kemudian dihari dapat ditetapkan secara wajib atas pertimbangan teknis maupun ekonomis dan pertimbangan lainnya.
Perusahaan yang produknya
termasuk SNI – Wajib harus mempunyai Sertifikat
produk Pengguna Tanda SNI. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi produk yang dibubuhkan
pada barang, kemasan atau label yang menyatakan bahwa barang dan/atau jasa
tersebut memenuhi persyaratan SNI. Sertifikasi Produk diberikan kepada
perusahaan yang telah mampu menghasilkan suatu produk dengan mutu yang
konsisten sesuai dengan SNI.
Perusahaan yang hendak
memperoleh Sertifikat Produk harus menggunakan salah satu dari modul sistem
mutu sebagai berikut :
- Modul I adalah Modul Jaminan Mutu Produk, yaitu pernyataan kemampuan oleh produsen berupa Surat Pernyataan Diri (Self Declaration) berdasarkan hasi pemeriksaan oleh produsen yang bersangkutan terhadap sarana produksi, proses produksi dan pengendalian mutu produk sesuai dengan Pedoman DSN.
- Modul II adalah Modul Jaminan Mutu Produk, yaitu pernyataan kemampuan produsen berupa Sertifikat Sistem Mutu berdasarkan SNI 19-9003, Sistem Mutu Model Jaminan Mutu dalam Inspeksi dan Pengujian Akhir.
- Modul III adalah Modul Jaminan Mutu Produksi, yaitu pernyataan kemampuan produsen berupa Sertifikat Sistem Mutu berdasarkan SNI 19-9002, Sistem Mutu Model Jaminan Mutu dalam Produksi, Pemasangan dan Pelayanan.
- Modul IV adalah Modul Jaminan Mutu Menyeluruh, yaitu pernyataan kemampuan produsen berupa Sertifikat Sistem Mutu berdasarkan SNI 19-9001, Sistem Mutu Model Jaminan Mutu dalam Desain Pengembangan Produksi, Pemasangan dan Pelayanan.
- Modul V adalah Modul Jaminan Mutu, yaitu pernyataan kemampuan produsen berupa Sertifikat Sistem Mutu berdasarkan Standar Sistem Mutu yang diacu dan diakui selain dari SNI seri 19 – 9000.
Dasar Hukum
- Keputusan Menperindag Nomor 108/MPP/Kep/5/1996 tanggal 22 Mei 1996 tentang Standarisasi, Sertifikasi, Akreditasi dan Pengawasan Mutu Produk di Lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan jo. Nomor 425/MPP/Kep/9/1998 tanggal tentang Perubahan Pasal 23 Keputusan Memperindag Nomor 108/MPP/Kep/5/1996 tanggal 22 Mei 1996 tentang Standarisasi, Sertifikasi, Akreditasi dan Pengawasan Mutu Produk di Lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan jo. Nomor 384/MPP/Kep/8/1999 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 108/MPP/Kep/V/1996 tanggal 22 Mei 1996.
- Keputusan Sekretariat Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan Nomor 631/SJ/SK/VIII/1999 tanggal 23 Agustus 1999 tentan Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan No. 407/SJ/SK/VI/1996 tanggal 21 Juni 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
Bagi Pengguna Modul I :
Mengajukan
surat permohonan dan melampirkan :
- Daftar isian permohonan Produk Pengguna Tanda SNI dan lampiran yang dipersyaratkan.
- Surat pernyataan diri tentang kesuaian (Self Declaration).
- Sertifikat hasil uji atas contoh produk yang masih berlaku beserta label contoh uji dan berita acara pengambilan contoh atau Sertifikat Inspeksi Teknis.
Bagi Pengguna Modul II, III, IV dan V :
Mengajukan
surat permohonan dan melampirkan :
- Daftar isian permohonan Produk Pengguna Tanda SNI dan lampiran yang dipersyaratkan.
- Sertifikat Sistem Mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang terakreditasi.
- Sertifikat hasil uji atas contoh produk yang masih berlaku beserta label contoh uji dan berita acara pengambilan contoh atau Sertifikat Inspeksi Teknis.
B. MEMAHAMI PENGETAHUAN EKSPOR IMPOR
Perdagangan
adalah salah satu dari kegiatan bisnis. Pengertian bisnis lebih luas dari pada
perdagangan, sebab bisnis meliputi lebih banyak masalah dari pada perdagangan.
Yakni meliputi investasi, produksi, pemasaran dan lain – lain, sedangkan
perdagangan hanyalah salah satu kegiatan penting dari bisnis yang kaitannya
dengan transaksi barang dan jasa. Namun demikian, perdagangan merupakan inti
dari kegiatan bisnis, karena pada akhirnya setiap kegiatan bisnis berujung pada
kegiatan memperdagangkan yang intinya jual – beli.
Apabila
suatu produk melintasi batas suatu negara dengan maksud untuk diperjual belikan
dinamakan Perdagangan Internasional. Dalam perdagangan internasional kegiatan
jual – beli tersebut dinamakan Transaksi Ekspor – Impor. Transaksi ekspor –
impor adalah transaksi jual beli produk antara pengusaha yang bertempat tinggal
di negara – negara yang berbeda atau transaksi perdagangan antara negara yang
satu dengan yang lainnya.
Perdagangan
Internasional adalah kegiatan yang berlangsung melintasi negara dan benua yang
sudah barang tentu mempunyai peraturan – peraturan hukum dan budaya yang
berbeda maupun cara berdagang. Oleh karena itu pemerintah setiap negara
berkepentingan untuk mengatur kegiatan tata cara perdagangan. Bagi Indonesia
untuk ikut bermain dalam kegiatan perdagangan ini, maka perlu dipahami terlebih
dahulu permasalahan – permasalahannya sebagai persiapan untuk
mengantisipasinya.
Kegiatan
ekonomi dunia saat ini menggambarkan bahwa pembeli secara bertahap mulai
mengusai pasar (buyers market). Terutama di bidang perdagangan Internasional,
karenanya kegiatan perdagangan Internasional dituntut untuk mampu menyajikan
informasi tentang perkembangan pasar kepada para produsen didalam negeri, agar
dapat menyesuaikan produk sesuai dengan permintaan pasar. Juga dituntut adanya
kemampuan untuk memperkenalkan produk dalam negeri kepada calon pembeli diluar
negeri, serta mempengaruhinya dalam rangka usaha diversifikasi komoditi dan
pasar.
Secara
terperinci perdagangan internasional merupakan suatu kegiatan ekonomi
masyarakat disuatu negara dan menjalani hubungan kegiatan ekonomi masyarakat di
negara – negara lain dalam bidang perdagangan. Hubungan tersebut dijalin dalam
perjanjian internasional bersifat bilateral maupun multilateral.
Perdagangan
internasional merupakan bagian integral dari bisnis internasional merupakan
bagian integral dari bisnis internasional yang cukup luas. Bisnis internasional
dapat meliputi berbagai aspek kegiatan ekonomi dan perdagangan antar negara di
dunia.
1. Ruang Lingkup Ekspor – Impor
a. Ekspor
Adalah
menjual barang dari dalam negeri ke luar peredaran Republik Indonesia dan
barang yang dijual tersebut harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai Departemen Keuangan.
b. Impor
Adalah
membeli barang dari dalam negeri ke dalam peredaran Republik Indonesia dan
barang yang dibeli tersebut harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai Departemen Keuangan.
2. Manfaat Melakukan Ekspor – Impor
Aspek Ekspor, secara Mikro yaitu :
- Memperluas dan mengembangkan pemasaran.
- Meningkatkan penjualan dan Pendapatan.
- Memperluas kegiatan perusahaan.
- Meningkatkan produksi dengan memanfaatkan idle capacity.
Aspek Ekspor, secara Makro yaitu :
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
- Memberdayakan sumber – sumber ekonomi yang potensial di dalam negeri.
- Memperluas lapangan kerja dan menghasilkan devisa.
- Mendorong pengembangan IPTEK dan SDM.
- Mengembangkan SOSBUD bangsa.
Aspek Impor, secara Mikro yaitu :
- Membantu penyediaan kebutuhan masyarakat dan pemerintah akan barang.
- Menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan perusahaan.
Aspek Impor, secara Makro yaitu :
- Meningkatkan pendapatan masyarakat dan pemerintahan.
- Mendorong pengembangan IPTEK
- Meningkatkan produksi nasional.
3. Organisasi / lembaga – lembaga yang
terkait dalam Ekspor – Impor di Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Dengan
berkembangnya perdagangan internasional yang dilakukan masyarakat di berbagai
negara, maka muncul berbagai organisasi yang ikut serta menata, member pengaruh
secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kegiatan perdagangan
internasional.
Didalam
dan diluar negeri pada masing – masing negara terdapat organisasi atau lembaga
yang terkait dengan perdagangan internasional yaitu :
Lembaga Pemerintah
Rule
& Regulations, Regulator, Fasilitator.
Produsen
Produk,
Komoditi, Sektor Agraris, Industri dan Pertambangan.
Eksportir
Menghasilkan
devisa.
Importir
Mensupply
kebutuhan dalam negeri.
KADIN & ASOSIASI
Wadah
kerjasama para pedagang dan industriawan.
Lembaga Penunjang
Member pelayanan jasa untuk menunjang
ekspor – impor.
Dalam
hubungan perdagangan antar negara, telah dibentuk organisasi – organisasi
internasional yang mengarah pada bentuk organisasi pasar bersama dan organisasi
komoditi untuk menata sistem pasar dan harga komoditi tersebut.
Dengan
demikian eksportir dan importir hendaknya dapat mengetahui dan memahami
peraturan dan kebijaksanaan dari pemerintah negara eksportir dan importir,
serta kebutuhan – kebutuhan umum yang ditetapkan oleh organisasi internasional
dan regional.
Kebijaksanaan
perdagangan Internasional diarahkan untuk meningkatkan efisiensi perdagangan
dalam dan luar negeri, sehingga lebih memperlancar arus barang dan jasa,
mendorong pembentukan harga yang layak dalam iklim persaingan yang sehat,
menunjang efisiensi produksi, mengembangkan ekspor, memperluas lapangan kerja
dan kesempatan berusaha, meningkatkan dan meratakan pendapatan rakyat serta
memantapkan stabilitas ekonomi
Prosedur Ekspor
Prosedur
adalah langkah – langkah kegiatan yang dilakukan secara berurutan mulai dari
langkah awal hingga langkah terakhir dalam rangka penyelesaian proses suatu
pekerjaan. Dalam melakukan kegiatan ekspor dikenal juga dengan istilah Prosedur
Ekspor. Prosedur Ekspor adalah langkah –
langkah yang harus dilakukan oleh eksportir apabila melakukan ekspor. Prosedur
Ekspor terdiri dari 12 (dua belas) langkah sebagai berikut :
a. Korespondensi
Eksportir
mengadakan korespondensi dengan importir luar negeri untuk menawarkan dan
menegosiasikan komoditi yang akan dijualnya. Dalam surat penawaran kepada
importir harus dicantumkan jenis barang, mutunya, harganya, syarat – syaratnya
pengiriman, dan sebagainya.
b. Pembuat Kontrak Dagang
Apabila
importir menyetujui dengan penawaran yang diajukan oleh eksportir, maka
importir dan eksportir membuat dan menandatangani kontrak dagang. Dalam kontrak
dagang dicantumkan hal – hal yang disepakati bersama.
c. Penerbitan Letter of Credit (L/C)
Setelah
kontrak dagang ditanda tangani maka importir membuka L/C melalui bank
koresponden dinegaranya dan mengirimkan L/C tersebut ke Bank Devisa yang
ditunjuk memberitahukan diterimanya L/C tersebut kepada eksportir.
d. Mempersiapkan Barang Ekspor
Dengan
diterimanya L/C tersebut maka eksportir mempersiapkan barang – barang yang
dipesan importir. Keadaan barang – barang yang dipersiapkan harus sesuai dengan
persyaratan yang tercantum dalam kontrak dagang dan L/C.
e. Mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB)
Selanjutnya
eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Dagang (PEB) ke Bank Devisa dengan
melampirkan surat sanggup apabila barang ekspornya terkena pungutan ekspor.
f. Pemesanan Ruang Kapal
Eksportir
memesan ruang kapal ke Perusahaan Pelayaran Samudera atau perusahaan
penerbangan. Perlu dicek perusahaan perkapalan mana yang mempunyai tariff
angkutan kargo paling murah dan paling memberikan jaminan akan ketepatan waktu
pelayaran.
g. Pengiriman Barang Ke Pelabuhan
Eksportir
sendiri dapat mengirim barang ke pelabuhan pengiriman dan pengurusan barang ke
pelabuhan dan ke kapal dapat juga dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman
barang (Perusahaan Freight Forwarding atau Perusahan Ekspedisi Muatan Kapal
Laut / EMKL). Dokumen – dokumen ekspor disertakan dalam pengiriman barang ke
pelabuhan dan ke kapal.
h. Pemeriksaan Bea Cukai
Di
Pelabuhan Dokumen ekspor diperiksa oleh pihak Bea Cukai. Apabila diperlukan,
barang – barang yang akan diekspor diperiksa juga oleh pihak Bea Cukai. Apabila
barang – barang dan dokumen yang menyertainya telah sesuai dengan ketentuan
maka Bea Cukai menanda tangani pernyataan persetujuan muat yang ada pada PEB.
i. Pemuatan Barang ke Kapal
Setalah
pihak Bea Cukai menandatangani PEB maka barang telah dapat dimuat ke kapal.
Segera setelah barang dimuat ke kapal, pihak pelayaran menerbitkan Bill of
Lading (B/L) yang kemudian diserahkan kepada eksportir.
j. Surat Keterangan Asal
Eksportir
sendiri atau Perusahaan Freight Forwarder atau EMKL/EMKU memfiat pemuatan
barangnya dan mengajukan permohonan atau ke kantor Dinas Departemen Perdagangan
atau memperoleh SKA apabila diperlukan.
k. Pencairan L/C
Apabila
barang sudah dikapalkan, maka eksportir sudah dapat ke bank untuk mencairkan
L/C. dokumen – dokumen yang diserahkan ke bank adalah B/L, Commercial
Invoice, Packing List
dan PEB.
l. Pengiriman Barang ke Importir
Barang
dalam perjalanan dengan kapal dari Indonesia ke pelabuhan di negara importir.
Prosedur Impor
Apabila
Importir di Indonesia ingin membeli (mengimpor) barang dari luar negeri, Importir
yang bersangkutan harus memperhatikan langkah – langkah sebagai berikut :
- Mencari supplier baik diluar negeri atau melalui agennya didalam negeri dalam bentuk Export Agen, Solo Agent, atau Trading House.
- Meminta supplier untuk mengirimkan sample (contoh barang) dan (performa invoice) untuk mengetahui barang, harga barang, cara pengiriman, cara pembayaran, mutu barang dsb.
- Melakukan perhitungan biaya – biaya impor antara lain berupa bea masuk yang harus dibayar, PPn, PPnBM (kalau ada), PPh, dan beberapa harga yang bisa ditawarkan dipasaran luar negeri.
- Negosiasi tentang harga dan jenis barang berdasarkan Performa Invoice dan Sample yang telah dikirimkan oleh supplier.
- Kalau sudah terjadi sepakat segera mengajukan permohonan pembukaan L/C kepada Bank Devisa dengan menyetorkan uang jaminan sebesar 100% dan jumlah L/C yang dibuka dan membayar biaya pembukaan sebesar 0,5% dari jumlah L/C yang diajukan. Dalam hal importir tidak bisa menyediakan dana untuk setoran ini, segala kebijaksanaan ada pada pihak bank. Seperti misalnya importir tidak mempunyai jumlah margin yang cukup untuk membayar setoran jaminan ini tetapi importir hanya bisa memberikan angsuran dalam bentuk lain, maka diterima tidaknya PPLC yang diajukan kepada bank keputusan ada pada pihak.
- Memberitahu eksportir mengenai L/C yang telah dibukanya untuk member kesempatan kepada eksportir mengenai persiapan pengadaan barang.
- Menunggu pengiriman dari eksportir.
- Menghubungi pihak pelayanan untuk meminta informasi tentang ETA (Estimated Time Arrival) atau waktu tiba kapal.
- Menghubungi Bank Devisa mengenai tibanya dokumen impor dari eksportir antara lain LPS, B/L, Invoice, Packing List dll.
- Mengajukan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan mengisi SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) untuk memperoleh LPS (Laporan Pemeriksaan Surveyor) asli dan B/L asli guna proses pengeluaran barang di pelabuhan (Proses Inklaring) sekaligus mendebit rekening pembiayaan importir seperti yang tercantum dalam PIB, SSPCP kepada Bank Devisa.
- Menukarkan B/L asli dengan D/O (Delivering Order) kepada pelayaran untuk bisa mengeluarkan container digudang lini I dan membawa PIB, SSPCP ke Bea Cukai untuk bisa mengeluarkan barang dari pelabuhan.
SALING MEMPERCAYAI MITRA USAHA.
Hubungan
antara manusia yang bersifat saling mempercayai, saling memberdayakan, saling
menguntungkan, harus menonjolkan toleransi, empati dan kejujuran, dan saling
memagari dari perbuatan – perbuatan yang melawan sendi – sendi dan nilai –
nilai moralitas kehidupan manusia sebagai makhluk sosial.
Proses
globalisasi nampaknya tidak dapat diabaikan oleh setiap masyarakat dan bangsa
didunia, terutama pengusaha lebih khusus eksportir dan importir. Tidak ada satu
pun manusia, masyarakat dan bangsa yang luput dari pengaruh globalisasi.
Pembangunan nasional sebuah bangsa tidak hanya melihat kepada kebutuhan
internal masyarakat dan bangsa itu sendiri, tetapi juga pembangunan harus
melihat keluar dan kedepan serta perlu dijalin dengan bangsa lain. Terutama
yang banyak dilakukan oleh eksportir dan importir. Karena masyarakat eksportir
dan importir Indonesia adalah bagian dari suatu masyarakat eksportir dan
importir dunia yang semakin maju dan menyatu. Globalisasi mempunyai dampak –
dampak positif dan negative bagi eksportir dan importir di negara kita.
Dalam
menghadapi era globalisasi dan informasi, pengusaha eksportir dan impotir perlu
meningkatkan peranannya dalam perekonomian Indonesia. Ini berarti globalisasi
adalah persaingan yang keluar sebagai pemenang adalah yang berkualitas, yaitu
berkemampuan, memiliki ilmu pengetahuan tekhnologi dan keterampilan serta
kejujuran, sehingga dapat dipercaya oleh mitra usahanya.
Bangsa
kita harus dibekali dengan berbagai kemampuan sesuai dengan tuntutan zaman dan
reformasi, guna menjawab tantangan globalisasi, berkontribusi pada pembangunan
masyarakat dan kemajuan perekonomian Indonesia. Tantangan globalisasi pada satu
pihak, dan kebutuhan menciptakan SDM unggul khususnya dalam bidang ekspor
– impor, sehingga mampu mendapatkan tempatnya dalam perkembangan dewasa ini dan
masa mendatang.
1. Faktor Yang Penting Untuk Menjamin
Dilaksanakannya Transaksi Ekspor – Impor Adalah Adanya Saling Kepercayaan.
Kepercayaan
adalah salah satu faktor yang penting untuk menjamin terlaksananya transaksi
ekspor – impor. Masing – masing pihak belum saling mengenal dan beralamat pada
dua atau lebih negara yang berbeda, sudah barang tentu akan terdapat resiko
bila dilibatkan pertukaran barang dengan uang.
Bersumber
dari perbedaan – perbedaan bahasa, kebudayaan, adat istiadat dan cara
berdagang, tidak jarang dalam transaksi ekspor impor timbul berbagai
masalah, terutama saling kepercayaan antara eksportir dan importir. Yang
dilakukan oleh para pengusaha yang bertempat tinggal dinegara – negara yang
berbeda. Untuk menjalin salah satu pelaku dalam perdagangan internasional baik
sebagai eksportir maupun sebagai importir, perusahaan harus memenuhi
persyaratan.
Ada
beberapa faktor penting untuk seseorang dapat dipercaya yaitu sebagai berikut :
1)
Mempunyai integritas kepribadian yang baik dan mantap, artinya hal – hal yang
berhubungan dengan psikologi dan perilaku seseorang dan sebagainya menjadi
perhatian utama dan pertama kehati – hatian semacam ini penting sekali agar
tidak membuat perusahaan kesulitan di kemudian hari. Jadi masalah integritas
pribadi ini boleh dikatakan suatu proritas utama dibandingkan kriteria lain
karena jati diri seseorang jauh lebih menentukan keberhasilannya dalam
berinteraksi dengan orang lain dan dalam melaksanakan tugas rutin di bidang
ekspor impor. Seseorang yang tidak berkepribadian yang baik, maka akan menjadi
daya perusak yang akan merugikan semua orang, apalagi bila hal itu dalam suatu
kegiatan bisnis, bisa – bisa bisnis menjadi bangkrut.
2)
Mempunyai kemampuan dalam melaksanakan tugas – tugas yang diembannya. Kemampuan
disini baik fisik, maupun nonfisik, misalnya pengetahuan dan wawasannya. Kedua
aspek itu harus terpenuhi. Artinya bilamana seseorang hanya mempunyai fisik
yang kuat, sementara pola pikir dan pengetahuannya tidak mendukung, maka
perusahaan akan menghadapi kesulitan, terutama jika ini mengembangkan suatu
bisnis secara lebih luas ke seluruh negara di dunia. Tapi sekali lagi faktor
ini tidak mesti sempurna sejak awal karena kemampuan seseorang dapat meningkat
asalkan yang bersangkutan mau berusaha kearah itu.
3)
Mempunyai kejujuran dalam semua aspek. Jujur artinya dia telah memiliki mental
yang baik dan tidak mudah terpengaruh oleh rayuan – rayuan siapapun dan dalam
bentuk apapun. Sikap mental serupa itu tidak bisa ditawar sebagai mana pada
faktor pertama tadi. Cuma bedanya yang pertama bersifat khusus menyangkut
kondisi kejujuran seseorang sebab yang namanya “amanah” itu terletak dalam
hati.
2. Eksportir Dipercaya oleh Importir
Untuk Mengirimkan Barang.
Kurang
mampu eksportir dalam penanganan barang – barang dapat menimbulkan akibat yang
tidak baik. Bagi kelangsungan hubungan dagang dengan importir di luar negeri.
Misalnya
disebabkan hal – hal sebagai berikut :
1)
Pengiriman barang terlambat
2)
Mutu barang yang kurang baik
3)
Tidak terjaminnya kuantitas barang
4)
Pengepakan yang tidak memenuhi syarat
5)
Kelambatan presentasi dokumen pengapalan
6)
Kebijaksanaan dalam pelaksanaan ekspor impor.
Kelancaran
pelaksanaan tugas rutin transaksi ekspor impor pada hakekatnya tergantung pada
peraturan – peraturan yang mendasarinya. Peraturan – peraturan yang sering
diubah – ubah dapat membingungkan dan menimbulkan salah pengertian dan
kekeliruan, baik dipihak pengusaha dalam negeri maupun pihak dagangnya di luar
negeri. Bahkan dapat menimbulkan iklim dagang yang kurang menguntungkan.
3. Importir Dipercayai oleh Eksportir
Untuk Melakukan Pembayaran.
Pembiayaan
transaksi ekspor impor merupakan masalah yang penting dan sering dihadapi oleh
para eksportir maupun importir. Untuk meningkatkan daya saing, salah satu
faktor penting yang perlu dipertimbangkan adalah kemampuan eksportir dalam
melaksanakan cara, tehnik dan strategi perdagangan yang tepat untuk
meningkatkan ekspor. Salah satu upaya penting adalah menawarkan barang dengan
ketentuan pembayaran yang lebih menarik bagi importir di luar negeri, misalnya
menawarkan cara pembayaran dengan kredit (LC) dalam sistem pembayaran dengan
LC, Bank pembuka LC menjamin akan melaksanakan pembayaran kepada pihak
eksportir atas barang yang diekspornya sepanjang dokumen – dokumen yang
diserahkan oleh eksportir sesuai dengan persyaratannya dalam LC, dengan
adanya LC ini eksportir maupun importir saling percaya.