Merdeka.com - Menteri Perdagangan
Muhammad Luthfi bakal mengubah proses permintaan perizinan di Kementerian
Perdagangan menjadi berbasis online. Tujuannya agar lebih transparan antara
peminta serta pemberi izin.
Dia
mengklaim perubahan ini sebagai bagian dari memperbaiki sistem perdagangan.
Luthfi menjelaskan segala proses perizinan akan berlangsung di Unit Pelayanan Perdagangan
(UPP). Khususnya ekspor impor.
"Prosesnya
di UPP keluarnya di UPP. Jadi tidak ada perjumpaan muka antara pemberi dan
peminta izin. Artinya elektronik. Jadi tidak berbentuk seperti di kantor pos,
yang diterima di UPP tapi dikirimkan ke tempat lain. Kita ingin berikan
pelayanan terpadu," ujar Lutfi di kantornya, Rabu (20/8)
Dari internal Kementerian
Perdagangan sendiri terdapat 4 institusi yang berwenang mengeluarkan izin
antara lain Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Standarisasi
Perlindungan Konsumen (SPK) ,
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri serta Bapepti atau Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi.
"Kalau
dipecah, perizinan di Luar Negeri ada 117 perizinan, Di SPK ada 6 perizinan,
Bapepti ada 22 perizinan dan di Dirjen Perdagangan Dalam Negeri ada 14
perizinan. Sehingga kalau ditotal ada 159 perizinan di Kementerian
Perdagangan," papar Luthfi.
Lebih
jauh Luthfi memaparkan saat ini sebanyak 35 perizinan sudah bersifat online.
"Dalam 2 bulan ke depan atau sebelum masa injury time saya akan ada
perbaikan untuk 61 perizinan," papar Luthfi.
"Jadi
nanti peminta izin akan berhadapan dengan komputer. Mereka mesti mengisi dengan
dibantu staf Kemendag," tambahnya.
Namun,
diakuinya tidak seluruh perizinan akan dilayani dengan sistem online.
"Banyak sekali yang mesti berhadapan muka seperti misalnya urusan dengan
perlindungan konsumen. Mesti menunjukkan contoh barang," ungkapnya.
Meski
begitu, seluruh proses perizinan yang ada di Kemendag harus didasari tiga hal.
"Yakni apa syaratnya, berapa lama penyelesaiannya dan berapa ongkosnya.
Jadi semua pelayanan perizinan pada kesempatan pertama akan mendapatkan
treatment transparan. Oleh sebab itu mudahan dengan ini akan perbaiki
iklim," paparnya.
Di
tempat yang sama, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo
Bambang Sulisto menyambut positif regulasi anyar tersebut. Sebab, proses
perizinan yang mudah selalu dinantikan pengusaha.
"Pengusaha
apa sih yang dicari, bisa berusaha secara aman, mudah, murah dan pelayanan yang
cepat," ungkap Suryo.
"Kalau
ada yang membebani dengan biaya-biaya yang enggak perlu, itu dihapus saja
dikikis habis. Itu saja intinya," imbuhnya.
Reporter : Henny
Rachma Sari